Oleh:
Hasanuddin Ali
CEO ALVARA Research Center
Alumni Statistik ITS Surabaya
Hari ini, 26 September, tidak banyak orang tahu, di peringati sebagai hari Statistik Nasional Indonesia, tanggal ini di pilih karena pada tanggal 26 September 1960 pemerintah mengundangkan UU No 7 tahun 1960 tentang statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Sekarang UU tersebut telah diperbaharui menjadi UU no 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Dalam pertimbangan UU no 16 tahun 1997 poin a disebutkan “bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”
UU ini secara umum juga membagi statistik menjadi 3 bagian yaitu: Pertama, Statistik Dasar, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Badan Pusat Statitik (BPS). Dua, Statistik Sektoral, yang penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah yang harus berkoordinasi dengan BPS. Dan ketiga, Statistik Khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, atau individu yang bisa dilakukan secara mandiri atau bersama BPS.
Keberadaan UU tentang Statistik dewasa ini semakin penting bagi bangsa Indonesia mengingat semakin penting dan sensitifnya penggunaan data di Indonesia. Data statistik yang sama bisa memiliki arti berbeda tergantung siapa yang menggunakan data tersebut. Dalam konteks politik misalnya, data hasil survei sekarang bukan lagi sebagai alat menyusun strategi kampanye atau alat untuk evaluasi, tapi sudah menjadi bagian dari alat kampanye.
Disisi ada satu isu penting yang perlu di angkat di hari statistik nasional kali ini, yaitu soal data statistik dan kepentingan nasional Indonesia. Pasar Indonesia yang paling gemuk di ASEAN membuat lembaga riset asing – riset pemasaran, bisnis, politik – berbondong-bondong masuk ke Indonesia, kita lihat sekarang hampir semua lembaga riset global ada disini.
Trend ini apakah buruk? Tentu tidak, menjamurnya lembaga riset global disini tentu saja berdampak positif bagi perkembangan industri riset di Indonesia, hal ini juga menujukkan kepercayaan industri global terhadap ekonomi Indonesia semakin baik.
Namun fenomena ini akan lebih baik bila pemerintah sebagai regulator memiliki regulasi yang jelas mengenai lembaga riset di Indonesia, di UU no 16 tahun 1997 hanya disinggung sedikit mengenai statistik khusus dan tidak ada aturan lebih lanjut mengenai hal ini.
Paling tidak ada tiga alasan kenapa regulasi pemerintah menjadi penting. Pertama untuk menjamin adanya transfer knowledge dan teknologi ke periset/peneliti domestik. Karena perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Indonesia maka semua proses pelaksanaan riset dari pengambilan dan pengolahan data harus dilakukan di Indonesia.
Alasan kedua, memperkuat basis sumber daya periset/peneliti nasional. Peran kunci industri riset ada di sumber daya manusia, maka penguatan SDM peneliti harus di tingkatkan baik dari sisi teknikal riset maupun dalam konsteks bisnis dan skil komunikasi, ini penting karena sudah menjadi rahasia umum banyak lembaga riset asing lebih menyukai dan memilih peneliti dari negara luar seperti India atau Filipina.
Alasan ketiga, melindungi dan memperkuat daya saing perusahaan riset lokal. Beberapa tahun terakhir saya melihat fenomena aneh, banyak perusahaan riset end-to-end lokal yang mulai meredup, tapi disisi lain banyak bermunculan perusahaan riset yang hanya mengkhususkan pada data collection, kalau trend ini di biarkan terus menerus maka lama kelamaan akhirnya kita hanya akan menjadi tukang survei saja.
Untuk itu diperlukan langkah kongkrit dari setiap individu, insan periset/peneliti nasional dan stakeholder terkait yang masih peduli dengan kepentingan nasional Indonesia, bila diperlukan kita bisa mengajukan amandemen UU no 16 tahun 1997 ke DPR untuk mengatur peran statistik dan riset secara lebih luas menjangkau semua institusi yang bergerak di bidang riset baik riset pemasaran, politik, dan sosial.
Akhirnya bagi peneliti dan statistikawan nasional teruslah meningkatkan kompetensi dan saing sesuai dengan standart riset global, tapi disisi lain peneliti dan statistikawan lokal harus mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, kita mengambil dan mengolah data dari tanah ibu pertiwi untuk kemakmuran dan kesejateraan rakyat Indonesia sesuai dengan semangat yang tercantum dalam UU no 17 tahun 1997. Selamat Hari Statistik Nasional.
Sangat setuju Mas, jangan sampai peneliti hanya dilihat sebagai “tukang ambil data” 🙂
Selain itu, sebenarnya kesadaran akan pentingnya data dan penelitian pun masih harus terus digaungkan. Terkesan masih banyak “ahli” yang merasa sudah fasih terhadap topik tertentu sehingga menyepelekan kekuatan data yang valid dan reliabel.
Sepakat Cil, decison making tanpa didukung basis data yang kuat adalah tidak ada bedanya dengan “paranormal” 🙂
sungguh sebenarnya saya juga baru tahu ini hari statistik nasional. Good post!
nice quote yang pernah saya dengar “orang statistik itu tidak banyak bicara, karena mereka bicara dengan data”
Reblogged this on Public Health, Biostatistic and Population Study and commented:
“orang statistik itu tidak banyak bicara, karena mereka bicara dengan data”
Happy Statistic Day, Indonesia 😀
Reblogged this on Ranti's Room.
Data, wujud baru “penjajahan” atas kedaulatan negara 😦