Menjaga Jarak dari Kekuasaan: Saatnya Memperkuat Independensi Statistik Nasional

Di era ketika data menjadi fondasi utama setiap kebijakan publik, maka kualitas statistik nasional tidak lagi sekadar persoalan teknis, metodologi, dan angka-angka yang diumumkan ke publik. Ia telah menjadi persoalan kepercayaan. Angka kemiskinan, pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, ketimpangan, hingga data kependudukan bukan hanya sekadar deretan angka yang mengisi laporan tahunan pemerintah. Di baliknya terdapat dasar pengambilan keputusan yang memengaruhi alokasi anggaran triliunan rupiah, arah pembangunan, hingga persepsi masyarakat terhadap kondisi bangsa kita.

Karena itulah lembaga statistik nasional memegang posisi yang sangat strategis. Ketika publik percaya pada data yang dihasilkan, pemerintah memperoleh legitimasi untuk menjalankan kebijakan. Sebaliknya, ketika kepercayaan terhadap data melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga statistik, melainkan juga kualitas tata kelola negara secara keseluruhan.

Di Indonesia, peran tersebut dijalankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selama puluhan tahun BPS menjadi rujukan utama statistik resmi negara. Namun seiring meningkatnya polarisasi pandangan politik, berkembangnya media sosial, serta semakin tingginya tuntutan transparansi publik, muncul pertanyaan yang semakin sering diajukan, apakah lembaga statistik nasional memiliki jarak yang cukup dari kekuasaan politik?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Salah satu tujuan utama revisi tersebut adalah memperkuat sistem statistik nasional, memperkuat posisi BPS sebagai pengelola statistik nasional, serta menyesuaikan tata kelola statistik dengan perkembangan teknologi digital, big data, dan kebutuhan integrasi data nasional. Pembahasan RUU Statistik juga mengarah pada pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) sebagai lembaga pengawas dan pemberi pertimbangan dalam penyelenggaraan statistik nasional.

Namun di tengah berbagai agenda penguatan tersebut, terdapat satu isu yang seharusnya memperoleh perhatian lebih besar, yakni soal independensi statistik.

Independensi statistik sering kali disalahpahami sebagai upaya memisahkan lembaga statistik dari negara. Padahal yang dimaksud bukanlah menjadikan lembaga statistik berjalan sendiri tanpa akuntabilitas. Yang dibutuhkan adalah independensi profesional, yaitu adanya jaminan bahwa metodologi, proses pengumpulan data, pengolahan data, interpretasi statistik, dan waktu publikasi tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik siapa pun, termasuk pemerintah yang sedang berkuasa.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa kredibilitas statistik nasional tidak ditentukan oleh seberapa dekat lembaga statistik dengan pemerintah, melainkan seberapa kuat perlindungan terhadap independensi profesionalitasnya.

Inggris menjadi salah satu contoh menarik. Sistem statistik nasionalnya berada di bawah pengawasan UK Statistics Authority, sebuah otoritas yang bertanggung jawab kepada parlemen, bukan kepada pemerintah. Model ini memungkinkan adanya pengawasan independen terhadap kualitas dan integritas statistik nasional. Otoritas tersebut memiliki mandat untuk memastikan bahwa statistik resmi negara diproduksi berdasarkan standar profesional dan bebas dari tekanan politik.

Kanada juga mengambil langkah serupa melalui penguatan independensi Statistics Canada. Reformasi yang dilakukan dalam satu dekade terakhir memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Chief Statistician dalam menentukan metodologi statistik tanpa campur tangan politik. Pemerintah dapat menetapkan kebutuhan data, tetapi tidak dapat mengatur bagaimana data tersebut diproduksi dan disajikan.

Australia, Selandia Baru, dan Jerman juga menerapkan prinsip yang sama. Walaupun lembaga statistik mereka berada dalam struktur pemerintahan, terdapat perlindungan hukum yang kuat terhadap independensi profesional statistik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil statistik sebelum dipublikasikan.

Pelajaran penting dari berbagai negara tersebut adalah bahwa independensi statistik tidak selalu berarti berdiri di luar pemerintahan. Yang lebih penting adalah adanya mekanisme yang memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat memengaruhi hasil statistik demi kepentingan tertentu.

Dalam konteks Indonesia, tantangan ini semakin relevan. BPS selama ini secara kelembagaan merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur tersebut tidak otomatis bermasalah. Namun, dalam sistem politik yang semakin terbuka, persepsi publik menjadi faktor yang tidak kalah penting dibandingkan dengan struktur formal.

Ketika angka kemiskinan turun tetapi masyarakat merasa kehidupan semakin sulit, ketika angka pengangguran membaik tetapi lapangan kerja dirasakan semakin terbatas, atau ketika pertumbuhan ekonomi meningkat tetapi daya beli terasa melemah, maka yang sering kali dipersoalkan bukan metodologi statistik, melainkan independensi lembaga yang menghasilkan data tersebut.

Dalam banyak kasus, perbedaan persepsi tersebut sebenarnya lebih disebabkan oleh perbedaan definisi dan metode pengukuran statistik. Namun ketika tingkat kepercayaan publik terhadap institusi menurun, perdebatan metodologis dengan cepat berubah menjadi kecurigaan politik.

Di sinilah urgensi reformasi kelembagaan statistik menjadi penting.

Pembentukan Dewan Statistik Nasional yang sedang dibahas dalam RUU Statistik patut diapresiasi. Kehadiran DSN dapat menjadi langkah maju untuk memperkuat tata kelola statistik nasional. Namun, sekali lagi, efektivitasnya akan sangat bergantung pada desain kelembagaan yang dipilih.

Jika DSN hanya berfungsi sebagai badan konsultatif yang tidak memiliki kewenangan substantif, maka dampaknya akan terbatas. Sebaliknya, jika DSN diberikan kewenangan untuk mengawasi kualitas statistik, memberikan penilaian independen terhadap metodologi, menegakkan kode etik statistik, serta menyampaikan laporan secara terbuka kepada publik dan DPR, maka lembaga ini berpotensi menjadi pilar penting dalam menjaga integritas statistik nasional.

Karena itu, revisi UU Statistik seharusnya tidak hanya berfokus pada integrasi data, akuisisi data, atau penguatan peran BPS sebagai pengelola data tunggal nasional. Semua agenda tersebut memang penting. DPR sendiri menekankan bahwa revisi UU Statistik diarahkan untuk memperkuat sistem statistik nasional, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan menjadikan BPS sebagai pengelola data sosial ekonomi nasional yang lebih kuat.

Namun penguatan kewenangan tanpa penguatan independensi berpotensi menimbulkan persoalan baru. Semakin besar otoritas statistik nasional, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa otoritas tersebut bekerja secara objektif dan bebas dari tekanan politik.

Karena itu terdapat setidaknya tiga prinsip yang layak dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Statistik.

Pertama, independensi metodologi harus dijamin secara eksplisit dalam undang-undang. Pemerintah, kementerian, partai politik, maupun pihak lain tidak boleh memiliki ruang untuk memengaruhi metode statistik yang digunakan BPS.

Kedua, jadwal publikasi statistik harus dilindungi secara hukum. Tidak boleh ada penundaan, percepatan, atau perubahan waktu rilis karena pertimbangan politik.

Ketiga, Dewan Statistik Nasional harus dirancang sebagai lembaga yang benar-benar independen, dengan keanggotaan yang berasal dari akademisi, asosiasi profesi statistik, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Mekanisme pemilihannya harus transparan dan tidak didominasi oleh pemerintah.

Prinsip-prinsip tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemerintah. Sebaliknya, justru untuk memperkuat legitimasi pemerintah itu sendiri. Pemerintah yang baik membutuhkan data yang kredibel. Data yang kredibel hanya dapat dihasilkan oleh lembaga statistik yang dipercaya. Dan kepercayaan hanya lahir ketika terdapat jarak yang sehat antara produsen statistik dan pemegang kekuasaan.

Pada akhirnya, tujuan utama revisi UU Statistik bukan sekadar menghasilkan lebih banyak data. Indonesia saat ini tidak kekurangan data. Yang lebih dibutuhkan adalah data yang dipercaya.

Kepercayaan merupakan aset yang jauh lebih berharga dibandingkan sekadar kewenangan administratif. Statistik nasional yang dipercaya akan menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih efektif, perencanaan pembangunan yang lebih akurat, serta demokrasi yang lebih sehat.

Karena itu, ketika DPR dan pemerintah sedang merancang wajah baru sistem statistik nasional, momentum ini sebaiknya tidak hanya digunakan untuk memperkuat BPS sebagai institusi. Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat independensi statistik nasional.

Sebab dalam negara modern, statistik bukanlah milik pemerintah. Statistik adalah milik publik. Dan data publik hanya akan memiliki nilai ketika masyarakat yakin bahwa angka-angka tersebut berbicara atas nama fakta, bukan atas nama kekuasaan.

Leave a comment